WebApr 11, 2024 · PPh yang terutang: (50% x 22%) x Rp500.000.000,00 = Rp55.000.000.00. Tarif sesuai Pasal 31E ayat (1) Tipe Kedua UU PPh. Jika peredaran bruto berada di antara Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar, maka wajib pajak badan mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang dikenakan atas penghasilan kena pajak … WebMar 20, 2024 · Dalam praktiknya, pengenaan PPh final didasarkan pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 15. Jenis penghasilan dan tarif PPh Final berdasarkan pada Pasal 4 ayat (2) sudah dirangkum di tulisan dengan judul Penghasilan-Penghasilan Yang Dikenai PPh Final. Silakan buka. Tetapi secara ringkas saya ulangi lagi. Jenis-jenis penghasilan yang …
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final Terbaru - OnlinePajak
WebTarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut: 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil; 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan … Tarif Bunga; Unduh. Aplikasi Perpajakan; Formulir Perpajakan; Informasi Publik. … WebFeb 24, 2024 · Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi berlaku sebagai berikut: 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang … shanghai acrobats tickets
Pancaragam PPh Pasal 4 Ayat 2: Definisi, Objek, dan Tarif
WebDec 20, 2013 · PPh Pasal 4 (2) atau PPh FINAL atau Schedular Taxation Merupakan pajak yang bersifat Final (rampung), jenis penghasilan yang dikenakan PPh ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3. ... No PP Objek PPh Final Pasal 4 Tarif dan DPP (2) 6 PP 17/2009 Transaksi derivatif yang 2,5% x margin diperdagangkan di bursa 7 PP 4/1995 … WebOct 16, 2024 · Tarif PPh final pasal 4 ayat 2 berbeda antara satu dengan yang lainyya. Berikut ini adalah tabel tarif PPh Pasal 4 ayat 2. Pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. 2% x 5% x jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 10% x Jmlh bruto (utk bunga simpanan diatas Rp 240.000 sebulan.) Pendapatan bunga … WebObjek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konsruksi adalah penghasilan dari : Layanan jasa konsultansi konstruksi, Layanan jasa pekerjaan konstruksi, dan Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi. Tarif jasa konstruksi: Pelaksana Konstruksi: 1,75%: kualifikasi usaha kecil; 4%: tidak punya kualifikasi; shanghai address generator